Bantuan Pulsa Rp200 Ribu Untuk Guru dan Pelajar? Cek Faktanya

- 27 Januari 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PORTAL SULUT - Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif.

Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih popular dikenal dengan istilah “hoax”.

Belum lama ini tersebar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp berupa pesan berantai berisi tautan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp200 ribu bagi guru dan siswa.

Baca Juga: Perekrutan Formasi 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK Ditetapkan Maret 2021

Seperti dilangsir Portal Sulut dari Antara, diterangkan pula dalam pesan berantai itu, yakni adanya bantuan pulsa yang dapat dinikmati bagi dosen dan mahasiswa.

"!!Pulsa Belajar Dirumah
RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa," demikian isi pesan tersebut.

Namun, benarkah narasi soal bantuan pulsa bagi pelajar dan pengajar itu?

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Penjelasan:

Dikutip Portal Sulut dari Antara, Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200.000 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana penjelasan dalam cnbcindonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 400 ribu per bulan.

Baca Juga: Sah, Presiden Lantik Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Tangkapan layar hoaks terkait pemberian bantuan pulsa Rp200 ribu untuk Dosen, Guru, Siswa dan Mahasiswa
Tangkapan layar hoaks terkait pemberian bantuan pulsa Rp200 ribu untuk Dosen, Guru, Siswa dan Mahasiswa Kominfo

Dalam aturan itu disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Menurut laman resmi Itjen Kemendikbud, bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.

Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan rincian 
a. Siswa 35 GB per bulan;
b. Guru 42 GB per bulan;
c. Mahasiswa 50 GB per bulan;
d. Dosen 50GB per bulan.

Baca Juga: Kemendikbud Jelaskan Perbedaan Asesmen Nasional dan Ujian Nasional

Jadi dari penjelasan bantuan pulsa Rp200 ribu bagi guru, dosen, siswa, mahasiswa adalah Salah/Disinformasi atau hoak.

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah