PORTAL SULUT - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan digelar Maret mendatang.
Pemerintah berencana melakukan perekrutan guru honorer menjadi PPPK secara besar-besaran.
Ini berarti membuka kesempatan buat guru honorer baik negeri maupun swasta untuk menjadi PPPK di tahun ini.
Baca Juga: BMKG : Gempa Magnitudo 7.1 Guncang Sulawesi Utara
Kabar terbaru hingga akhir pengajuan usulan daerah 31 Desember 2020, ada 28 provinsi dan 379 kabupaten kota yang sudah mengusulkan formasi.
Total ada 489.664 formasi PPPK 2021.
Jumlah ini dipastikan bertambah karena masih ada satu propinsi dan 57 kabupaten kota yang melengkapi data kuota.
Jika satu provinsi dan 57 kabupaten kota tersebut mengajukan formasi, maka total yang akan direkrut pada PPPK 2021 adalah 553.929 formasi.
Baca Juga: Alocasia Jacklync Tanaman Endemik Sulawesi Utara yang Bikin Menteri Pertanian Kepincut
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.
"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem.
Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Baca Juga: Di Indonesia, Lebih Banyak Perempuan atau Laki-laki? CEK Datanya
Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.
Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.
"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.
Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Baca Juga: BLT UMKM, Presiden Jokowi: Dilanjutkan!, Ini Syaratnya
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:
1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Gas LPG 3 KG, Berikut Besarannya
Terbaru Kemendikbud menghapus syarat guru harus miliki ijazah linier.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru-guru honorer yang ijazahnya tidak linier tetap bisa mendaftar seleksi PPPK.
Pasalnya, ada banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier dengan formasi PPPK.
"Setelah kami melihat kondisi di lapangan ternyata banyak guru honorer yang ijazahnya tidak linier. Ini tentunya akan menyulitkan karena salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK ijazahnya harus linier (dengan formasi PPPK yang dilamar)," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, Minggu 17 Januari 2021.
Baca Juga: Berikut Skema Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini yang Akan Diterima Peserta yang Lolos
Nah siapa-siapa yang tak bisa daftar di PPPK 2021?
1. Guru Honorer lulusan SMA sederajat
Memang belum dijelaskan secara spesifik syarat teknis pendaftaran. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.
Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela.
"Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Menaker Ida Ungkap Penyebab BLT Ketenagakerjaan Tak Cair
2. Sebagian Guru Honorer Kemenag
Kementerian Agama tahun ini mendapatkan jatah formasi untuk PPPK. Hanya saja jumlahnya sedikit.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag memperoleh kuota PPPK sebanyak 9.464 orang di tahun ini.
Angka itu masih sedikit dari formasi yang dibutuhkan. Nantinya kuota PPPK itu untuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
"Jadi kuota formasi (PPPK) ini baru memenuhi 14 persen dari total kebutuhan tersebut," ungkap Gus Yaqut melansir laman Kemenag, Selasa 19 Januari 2021.
Dia merinci, secara nasional ada kekurangan untuk 27.641 guru di madrasah, 36.866 guru PAI, dan 3.557 dosen PTKI.
"Untuk itu, diperlukan upaya penambahan kuota untuk formasi rekrutmen PPPK tahun 2021 dalam memenuhi kekurangan" ungkap Gus Yaqut.
Baca Juga: 5 Propinsi dan 72 Kabupaten Kota Dipastikan Tak Rekrut PPPK 2021
3. Guru TK dan PAUD
Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk usulan PPPK tahun 2021 belum mengakomodir Guru TK/Paud. Akan tetapi hal ini masih berproses di BKPP mudah-mudahan ada kebijakan dari BKN untuk formasi guru TK/Paud," kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela, Jumat 25 Desember 2020.
Untuk Kotamobagu, katanya, yang diusulkan untuk rekrutmen PPPK adalah guru kelas tingkat SD dan guru mata pelajaran (mapel) tingkat SMP.
Tak direkrutnya guru PAUD dan TK dalam PPPk, sejumlah kepala daerah berjuang untuk mendapatkan kuota, salahsatunya di Kabupaten Limapuouh Kota, Sumatera Barat.“Saya bertekad dan berjanji akan memperjuangkan aspirasi kalangan guru TK/PAUD ini,” kata Bupati Irfendi Arbi.***