Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Gas LPG 3 KG, Berikut Besarannya

- 21 Januari 2021, 12:16 WIB
ILUSTRASI LPG, tabung gas.*
ILUSTRASI LPG, tabung gas.* /DOK. PERTAMINA/

PORTAL SULUT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

Baca Juga: Menaker Ida Ungkap Penyebab BLT Ketenagakerjaan Tak Cair

"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua, seperti dilansir Portal Sulut dari Siaran Pers Kementerian ESDM.

Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

PBaca Juga: Surat Pengakatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Kemenpan RB: Itu Hoaks!

Penetapan patokan harga LPG 3 Kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kementrian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x