Jumat 8 Januari, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni

- 4 Januari 2021, 19:41 WIB
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

PORTAL SULUT - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akan bebas murni pada pekan ini atau Jumat, 8 Januari 2021.

Ba’asyir selama menjalani hukuman 15 tahun penjara, mendapat remisi selama 55 bulan.

Polri menyatakan pihaknya akan memberikan pengamanan saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Hari Ini Bansos Cair, Presiden Jokowi Ingatkan Jangan Beli Rokok

Polri juga memastikan akan tetap mengawasi pergerakan Ba’asyir usai bebas murni.

“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dikutip Portal Sulut dari humas.polri.go.id Senin 4 Januari 2021.

Pengawasan pergerakan Ba’asyir setelah bebas akan dilakukan oleh intelijen Polri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan PKH, BPNT dan BST se Indonesia

Ramadhan menjelaskan, pengawasan tersebut biasa dilakukan untuk semua mantan narapidana kasus apapun.

“Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar. Kita akan jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Kita punya mengamankan seseorang, pergerakannya akan selalu kita awasi,” tuturnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x