KABAR Sedih Buat Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Ini Penjelasannya

- 3 Januari 2021, 20:40 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut /Instagram/@kemnaker

PORTAL SULUT - Hingga akhir Desember 2020 masih ada karyawan yang belum menerima subsidi gaji.

"Di web kemnaker penerima bsu tahap 4 ,tp dr termin 1 sampai skrg belum kunjung cair," tulis ????b0biyb0 di instagram @kemnaker.

hal serupa dituliskan @moch.aguskurniawan. "Notif web kemnaker dapat di tahap IV tapi dari termin 1 belum cair juga gmn ya minaker, kapan dicairkan ya?," tulisnya.

Baca Juga: RESMI Predator Seksual Bakal di Kebiri, Presiden Tandatangani PP Tata Cara Kebiri Kimia

"Termin 1 gak cair karena ada salah nik, langsung dibenerin ..data di bpjs sudah valid status aktif, dari termin 1 sampai termin 2 belum dapat sampai sekarang, merasa iri liat teman kerja semuanya cair , bahkan yg kerja baru 6 bulan juga dapat, lah ..ini yg udah kerja 10taun.. kaga dapet sampe sekarang, mungkin bukan rezekinya," tulis akun bernama @sanggabacan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui masih ada karyawan yang belum menerima subsidi gaji.

"Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16 persen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis 31 Desember 2020.

Soal penerima subsidi gaji yang belum menerima, Menaker Ida mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Terkait Isu yang Beredar, Kominfo : Aplikasi PeduliLindungi Aman untuk Program Vaksinasi COVID-19

Hasilnya, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi gaji termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara.

Selanjutnya ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran.

"Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida.

Manajemen subsidi gaji melalui instagram @kemnaker berharap para karyawan mengecek di data base penerima BSU, apakah terdaftar sebagai penerima termin 1 atau 2.

Baca Juga: Menperin Optimis Ekonomi Tumbuh 5,5 di Tahun 2021, Caranya Mengiplementasikan UU Cipta Kerja

"Kamu dapat mengecek sendiri kok apakah terdaftar dalam database penerima BSU di SISNAKER (profile.kemnaker.go.id). Isikan datanya secara lengkap. Jika rekan terdaftar dalam database dan rekening tak bermasalah maka akan cair," tulis manajemen subsidi gaji pada Instagram @kemnaker.

Sebelumnya juga, Ida mengupayakan agar subsidi gaji tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujarnya.

"Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.

Baca Juga: Erick Thohir : Mobil Listrik Lebih Hemat Dibandingkan Mobil Biasa

Bagaimana Kabar subsidi gaji 2021?

Pemerintah berencana memperpanjang subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan.

Namun Ida mengatakan keputusan bantuan subsidi gaji tahun 2021 masih didiskusikan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Terkait kebijakan BSU 2021 saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat komite," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lembaga Bentukan Presiden ke-3 B.J Habibie Ini Buka Peluang Kerja Lulusan SMK, Cek Persyaratannya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebutkan bahwa dirinya pun siap jika subsidi gaji diteruskan sampai tahun depan.

"Kami siap untuk menyiapkan data yang terbaik, data yang sudah valid, sudah teruji, sehingga bantuan subsidi dari pemerintah bisa tersalurkan tepat sasaran," tukasnya.

Sekedar diketahui, syarat yang harus dipenuhi penerima subsidi gaji adalah:

- Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja atau buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan/BPJamsostek sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), jumlah tersebut sesuai dengan gaji/upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Baca Juga: BPNT, PKH, BST Cair 4 Januari 2021, Cek Nama Anda Penerima atau Tidak

- Pekerja atau buruh memiliki rekening bank yang aktif.

Nah, bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah, Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x