Terkait Isu yang Beredar, Kominfo : Aplikasi PeduliLindungi Aman untuk Program Vaksinasi COVID-19

- 3 Januari 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi penerima SMS vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi penerima SMS vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Semevent

PORTAL SULUT - Usaha Vaksinasi yang akan dilakukan oleh pemerintah guna menekan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dilakukan dengan pertama-tama memberitahukan kepada kelompok prioritas dan masyarakat yang memang punya klasifikasi untuk mendapatkannya lebih dulu.

Pemerintah sejak tanggal 31 Desember 2020 kemarin telah mengirimkan sejumlah SMS yang berisi pemberitahuan mengenai terpilihnya penerima SMS sebagai orang yang akan di vaksin.

Dalam isi SMS tersebut juga menyertakan link untuk mengecek secara online apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima vaksin, link ini juga bisa digunakan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan SMS untuk mengecek nama mereka sebagai penerima vaksin tahap awal.

Baca Juga: Menperin Optimis Ekonomi Tumbuh 5,5 di Tahun 2021, Caranya Mengiplementasikan UU Cipta Kerja

Namun tidak sedikit yang meragukannya, jagan kawatir PeduliLindungi.id yang juga mempunya aplikasi di Android dam iOS ini menurut Kominfo aman untuk digunakan, aplikasi ini bertujuan untuk mendukung Program Vaksinasi Covid-19.

“Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan,” tutur Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, 3 Januari 2021

Dedy Permandi mengungkapkan isu yang beredar di masyarakat mengenai aplikasi PeduliLindungi rawan phising dan malware, ia menyatakan bahwa rawan pencurian data pribadi adalah tidak benar.

Baca Juga: Erick Thohir : Mobil Listrik Lebih Hemat Dibandingkan Mobil Biasa

Aplikasi itu dijamin aman dengan Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Dukungan Pos dan Informatika.

Keputusan Menteri bersifat khusus dan juga untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan isu yang beredar.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x