11 Bandara dan 27 Stasiun Kereta Api Layani Rapid Antigen, Hasil Cepat dan Tarif Lumayan

- 2 Januari 2021, 13:15 WIB
Pelaksanaan rapid tes antigen di salah satu stasiun kereta api/kai.id
Pelaksanaan rapid tes antigen di salah satu stasiun kereta api/kai.id /

PORTAL SULUT - Semua pengguna transportasi pesawat dan kereta api saat ini diwajibkan memegang hasil rapid antigen sebelum bepergian.

Di Indonesia, ada 11 bandara dan 27 stasiun kereta api yang menyediakan layanan rapid antigen di tempat kepada calon penumpang.

Dengan adanya layanan itu, calon penumpang tidak perlu khawatir jika sebelum berangkat belum memiliki hasil rapid antigen.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ini Merek Rokok yang Harganya Ikut Naik

Hasil rapid antigen pun lumayan cepat, 15 hingga 1 jam saja menunggu. Sedangkan biayanya lumayan terjangkau.

Daftar bandara melayani rapid antigen:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (Biaya Rp170 ribu, hasil 1 jam)

2. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah (Biaya Rp170 ribu, hasil 1 jam)

3. Bandara Internasional Yogyakarta (Biaya Rp170 ribu, hasil 1 jam)

4. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Biaya Rp175 ribu, hasil 1 jam)

5. Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur ((Biaya Rp170 ribu, hasil 1 jam)

6. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah (Biaya Rp170 ribu, hasil 1 jam)

Baca Juga: Formasi Guru Pada Seleksi CPNS 2021 akan Dihapus, ini Reaksi DPD

7. Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Biaya Rp170 ribu, hasil 1 jam)

8. Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten (Biaya Rp200 ribu, hasil 15 menit)

9. Bandara Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat (Biaya Rp200 ribu, hasil 15 menit)

10. Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Biaya Rp200 ribu, hasil 15 menit)

11. Bandara Kualanamu Deliserdang (Biaya Rp200 ribu, hasil 15 menit)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 1,2 Juta Segera Cair, Cek Nama dan Syarat Penerima di Sini

Stasiun kereta api yang layani rapid antigen dengan biaya semuanya sama yakni Rp105 ribu.
Stasiun Gambir Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Blitar, Mojokerto, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.

Keharusan bagi penumpang pesawat udara dan kereta api untuk menyertakan rapid antigen adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Terkendala, Cek Pencairan Januari Disini

Sedangkan besaran biaya rapid antigen sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta beberapa waktu lalu. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah