Cukai Rokok Naik, Ini Merek Rokok yang Harganya Ikut Naik

- 2 Januari 2021, 12:50 WIB
Cukai rokok
Cukai rokok /Instagram Pikiran-rakyat.com/

PORTAL SULUT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penjualan rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun 2021.

"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.

Baca Juga: Formasi Guru Pada Seleksi CPNS 2021 akan Dihapus, ini Reaksi DPD

Cukai rokok naik rata-rata 12,5% per 1 Februari 2021. Sedangkan besaran harga jual eceran di pasar sesuai kenaikan tarif masing-masing.

Rincian kenaikan tarif cukai untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) antara lain:

Tarif cukai SKM golongan I sebesar 16,9%
Tarif cukai SKM golongan II A sebesar 13,8%
Tarif cukai SKM golongan II B sebesar 15,4%
Tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4%
Tarif cukai SPM golongan II A sebesar 16,5%
Tarif cukai SPM golongan II B sebesar 18,1%
Tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Terkendala, Cek Pencairan Januari Disini

Merek rokok yang termasuk SKM, di antaranya A Mild, Djarum Super, Gudang Garam Surya, dan Esse Mild. Sementara merek rokok jenis SPM, di antaranya Marlboro, Mevius, Lucky Strike, Dunhill, dan Esse Blue.

Untuk rokok jenis SKT, dijual merek Dji Sam Soe, Djarum Coklat, Gudang Garam Merah, Apache Kretek, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x