Tahun 2021, 10 Juta KPM Akan Terima Bantuan PKH

- 30 Desember 2020, 13:38 WIB
Menko Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini menggelar konferensi pers mengenai penyaluran bansos yang akan dimulai di pekan pertama Januari 2021. .
Menko Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini menggelar konferensi pers mengenai penyaluran bansos yang akan dimulai di pekan pertama Januari 2021. . /Tangkap layar YouTube. YouTube.com/Sekretariat Presiden

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara serempak pada awal Januari.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Dilakukan Bertahap, Pertama untuk 1,3 Juta Tenaga Kesehatan

“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” ujarnya seperti dikutip Portal Sulut dari laman Setkab.go.id, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Menko PMK pun meminta kepada seluruh bank himbara (himpunan bank milik negara) untuk mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.

“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari COVID-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Bantuan Sosial Dikirim ke Rekening Penerima

Untuk penerima manfaat, Muhadjir meminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

“Yang penting lagi, Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah