Kabar Gembira untuk PNS, Yuk Intip Besaran THR dan Gaji 13 di Tahun 2021

- 29 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar


PORTAL SULUT - Berbeda dengan tahun 2020, pembayaran gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 full alias tanpa ada potongan sepeserpun.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.

"Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: 2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi, Begini Cara dan Syaratnya

Lantas berapa THR dan gaji 13 PNS?

Komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara untuk gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Syaratnya Ditambah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Pada 1-14 Januari 2021

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Buat PNS yang akan Liburan saat Tahun Baru, Awas! Ini Peringatan Keras dari Pemerintah

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: TEGAS, Selama 14 Hari WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Pejabat Eselon 3-4 Dihapus, 1.674 Pegawai Kemenkes Dilantik jadi Fungsional

Rincian tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Untuk tunjanga makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Selanjutnya, PNS pun memperolehsuami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah