Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional

- 28 Desember 2020, 11:56 WIB
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub.
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub. /Pixabay/Dariusz Sankowski/

– Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021.****

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah