Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional

- 28 Desember 2020, 11:56 WIB
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub.
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub. /Pixabay/Dariusz Sankowski/

Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Baca Juga: Sejak 2015, Kementerian PUPR Selesaikan 18 Bendungan Baru

– Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

– Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Percepat Pemulihan Pariwisata Lewat Kolaborasi Pemda Se Indonesia

– Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

– Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

– Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Menag: Jika Ada Perbedaan, Selesaikan dengan Dialog

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah