TEGAS! Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan Malam Tahun Baru. Ini Sanksinya

- 24 Desember 2020, 04:42 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis /Divhumas Polri

PORTAL SULUT - Dipastikan malam tahun baru 2000-2021 ini berbeda dengan tahun baru sebelumnya.

Ini lantaran Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir tahun.

Baca Juga: Wajib Diketahui Guru Honorer yang akan Daftar PPPK 2021, Syarat Ini Wajib Ada! Segera Lakukan Ini

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona," tutur Argo di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Argo mengatakan bahwa maklumat dikeluarkan karena mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Maklumat Kapolri, Idham Azis tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru.
Maklumat Kapolri, Idham Azis tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru. Humas Polri

Adapun isi dari maklumat ini tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Baca Juga: Sandiaga Uno Dilantik jadi Menteri, Ini Curhatan Hati Masyarakat Gorontalo

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x