PORTAL SULUT - Dipastikan malam tahun baru 2000-2021 ini berbeda dengan tahun baru sebelumnya.
Ini lantaran Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir tahun.
Baca Juga: Wajib Diketahui Guru Honorer yang akan Daftar PPPK 2021, Syarat Ini Wajib Ada! Segera Lakukan Ini
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona," tutur Argo di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.
Argo mengatakan bahwa maklumat dikeluarkan karena mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Adapun isi dari maklumat ini tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
Baca Juga: Sandiaga Uno Dilantik jadi Menteri, Ini Curhatan Hati Masyarakat Gorontalo