A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***