TEGAS! Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan Malam Tahun Baru. Ini Sanksinya

- 24 Desember 2020, 04:42 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis /Divhumas Polri

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah