Tak Diakomodir pada PPPK 2021, Guru Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Program Ini di Tahun 2021

- 22 Desember 2020, 05:24 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri


PORTAL SULUT - Kabar gembira buat seluruh guru honorer. Pemerintah secara resmi akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi PPPK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Ini Syarat Melakukan Perjalanan Sejak 22 Desember 2000 Hingga 8 Januari 2021

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Maaf Guru Honorer Lulusan Ini Tak Bisa Daftar PPPK 2021

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Lantas apakah guru honorer lulusan SMA bisa mengikuti tes ini?

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Memang belum dijelaskan secara spesifik syarat teknis pendaftaran. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.

Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela. "Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Begini Caranya

Nah untuk Kotamobagu sendiri, katanya, syarat rekrutmen PPPK Guru adalah :

1. Guru S1 dan terdaftar di dapodik

2. Lulusan PPG yg belum bekerja

3. K2 yang belum terangkat

"Untuk seleksinya menggunakan CAT melalui SSCN BKN. Terkait formasi masih menunggu hasil persetujuan Menpan dan BKN melalui e-formasi, tapi untuk Kotamobagu pada rakor kepegawaian di Makasaar mengusulkan 250 guru PPPK," jelas Kusnadi.

Baca Juga: TAHU GAK, Ternyata Mei 2021 Banyak Tanggal Merah

Namun guru honorer lulusan SMA sederajat jangan berkecil hati dulu, Pemerintah ternyata memiliki program beasiswa kuliah bagi para guru honorer.

Program ini sudah berjalan di tahun 2020 namun dimungkinkan akan berlanjut di tahun 2021 nanti.

Para guru honorer diminta untuk terus menunggu program kuliah gratis ini agar tak ketinggalan.

Program peningkatan kualifikasi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui pemberian Bantuan Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Baca Juga: Cantiknya Lesti Kejora, Masuk 5 Besar Daftar 100 Artis Tercantik 2020

Bantuan Pemerintah ini diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Formal dan Pendidik PAUD Nonformal yang sedang menempuh program Sarjana/Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.

Bantuan pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dikutip dari gtk.belajar.kemdikbud.go.id, kuota untuk tahap pertama 2020 sebanyak 500 orang, dengan persyaratan:

1. Terdaftar di Dapodik

2. Aktif mendaftar pada satuan pendidikan

3. Masa kerja paling sedkit 5 tahun bagi guru dan 3 tahun bagi pendidik PAUD

4. Belum memiliki ijazah S1/D4

5. Tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang terakreditasi

Baca Juga: Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini

6. Diproritaskan bagi guru TK dan SD

7. Diproritaskan bagi yang sedang proses penyusunan skripsi atau tugas akhir

8. Tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain

9. Diprioritaskan bagi guru atau pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 tahun pada akhir bulan Desember 2020

10. Memiliki surat izin belajar dari pejabat yang berwenang.

Untuk pendaftaran silakan kunjungi: https://studi.simpkb.id/

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Belum Cair? Ini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Sayangnya program ini telah ditutup per tanggal 5 September 2020. Namun diperkirakan program seperti ini bisa dibuka untuk tahun depan.

Nah untuk selalu mengakses program ini bisa klik di https://p3gtk.kemdikbud.go.id/laman/peningkatan-kualifikasi-guru.

Sebagai informasi tambahan, apabila diperlukan panduan telah menyediakan panduan penggunaan bagi guru yang dapat diakses secara daring pada https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-banpems1-guru/ .***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah