PORTAL SULUT - Dimasa pandemi Covid-19, Pemerintah terus memberikan bantuan, diantaranya melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP memberikan bantuan tunai kepada pelajar mulai dari usia 6-21 tahun berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan tunai yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta berdasarkan jenjang pendidikan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Belum Cair? Ini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Dari informasi yang diambil dari situs resmi Kemendikbud, untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun.
Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.
Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.
Baca Juga: Cek Rekening, BSU Tahap 6 Termin II Sudah Bisa Dicairkan
Sedangkab bagi Mahasiswa, bantuan disalurkan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain).
Kemudian di usulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).