Bantuan pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dikutip dari gtk.belajar.kemdikbud.go.id, kuota untuk tahap pertama 2020 sebanyak 500 orang, dengan persyaratan:
1. Terdaftar di Dapodik
2. Aktif mendaftar pada satuan pendidikan
3. Masa kerja paling sedkit 5 tahun bagi guru dan 3 tahun bagi pendidik PAUD
4. Belum memiliki ijazah S1/D4
5. Tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang terakreditasi
Baca Juga: Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini
6. Diproritaskan bagi guru TK dan SD
7. Diproritaskan bagi yang sedang proses penyusunan skripsi atau tugas akhir