Tak Diakomodir pada PPPK 2021, Guru Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Program Ini di Tahun 2021

- 22 Desember 2020, 05:24 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Memang belum dijelaskan secara spesifik syarat teknis pendaftaran. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.

Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela. "Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Begini Caranya

Nah untuk Kotamobagu sendiri, katanya, syarat rekrutmen PPPK Guru adalah :

1. Guru S1 dan terdaftar di dapodik

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah