Astaga! Ada Bantuan Untuk Pelajar Sejak 2018 Banyak Warga tak Tahu. Ini Cara Ceknya

- 21 Desember 2020, 07:14 WIB
Ilustrasi bantuan dari pemerintah
Ilustrasi bantuan dari pemerintah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Keren Berkat Prestasi Ini, Dua ilmuwan Indonesia Berhasil Diakui Dunia

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah