Menko PMK Minta BPOM Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin COVID-19

- 19 Desember 2020, 11:36 WIB
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) /Setkab

Sementara, Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia menjelaskan, Emergency Use Authorization berarti persetujuan penggunaan obat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keefektivitasan. Hal ini juga berlaku untuk izin edar vaksin COVID-19.

Baca Juga: Berikut Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai Surat Edaran Kemenag

“BPOM akan mengawal proses uji klinis untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Setelah hasil uji klinis didapatkan lalu akan diuji lagi terkait kemanfaatan dan juga efek sampingnya sehingga mutu dari produk tersebut atau dalam hal ini vaksin COVID-19 benar-benar terjamin,” tutur Rizka.

Ia pun meyakinkan bahwa BPOM sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin penggunaan obat atau vaksin dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pun, dalam mengatasi pandemi COVID-19 saat ini juga tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Sungai Musi Palembang Tewaskan 104 Orang. Mengenang Tragedi 19 Desember 1997

“Enam jenis vaksin yang dapat digunakan sekarang ini semuanya bagus, seperti Pfizer itu efektivitasnya di atas 90 persen dan sudah digunakan oleh berbagai negara. Tapi kita tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin saja, bisa jadi nanti akan ada masuk jenis vaksin lain lagi,” ungkapnya.

Namun demikian, tegas Rizka, meskipun vaksin COVID-19 nantinya sudah mendapatkan izin dan siap digunakan bukan berarti masyarakat boleh abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). ***

 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah