Segera Cek, Notifikasi Pencairan BSU Guru Non PNS Sudah Dikirim di Simpatika

- 19 Desember 2020, 09:47 WIB
Tangkapan layar laman Simpatika.kemenag.go.ig
Tangkapan layar laman Simpatika.kemenag.go.ig /

PORTAL SULUT - Notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020.

Tahapan selanjutnya adalah guru yang berhak menerima melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur. 

"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan," terang Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah, M Zain, seperti di kutip Portal Sulut dari laman Kemenag di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Hore! Ada Program Kuliah Gratis Guru Honorer. Cek di Link Ini Syarat dan Waktu Pendaftaran

"Itu data per jam lima sore tadi," lanjutnya.

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima BSU. "Artinya lebih 70% guru yang sudah memproses pencairan BSU nya," terangnya.

"Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya," lanjutnya.

Baca Juga: Catat Ya! Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen 275 Ribu

Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing. Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Baca Juga: Yuk Intip Syarat Prakerja 2021. Ternyata Ada Syarat Tambahan

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Baca Juga: Mendagri Usul Demontrasi Selama Pandemi Dibatasi Massanya

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah