Kemudian, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk,
Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi;
Baca Juga: Kabar Bahagia! Dinda Hauw dan Rey Mbayang Segera Miliki Momongan
Setelah berhasil, kunjungi profil;
Jika anda termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan ditampilkan pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website atau menghubungi nomor kontak ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305. ***