Siapa-siapa yang Bakal dapat Subsidi Gaji 2021? Ini Jawaban Pemerintah

- 17 Desember 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan dari Orang Tua Anak Hilang di Langkat, Sumatera Utara

Lantas apakah mereka akan terakomodir di tahun 2021?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang pemberian BLT subsidi gaji ditahun 2021.

Namun pihaknya masih menunggu keputusan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Terkait kebijakan BSU 2021 saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat komite," kata Ida dalam video virtual di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: PPPK 2021 Apakah Akomodir Penjaga Sekolah, Tenaga Administrasi, Operator?

Meski belum ada kepastian keputusan, Ida mengakui bahwa dirinya siap jika harus menjalankan program bantuan subsidi gaji sampai tahun depan.
Tentu katanya, desain kebijakan tersebut akan disiapkan secara lebih matang.

"Kemnaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," tambah Ida.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah