Siapa-siapa yang Bakal dapat Subsidi Gaji 2021? Ini Jawaban Pemerintah

- 17 Desember 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


PORTAL SULUT - Penyaluran bantuan langsung tunai )BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) keada karyawan denga gaji di bawah Rp5 juta masuk babak akhir tahun 2021.

Saat ini Kementrian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan sisa karyawan yang belum ditransfer termin 2 dari gelombang 1 hingga 5.

"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 16 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal 2,4 Juta untuk UMKM. Cek Lengkap Penerima Bantuan di Link Ini

Ternyata, meski pemerintah telah menyalurkan kepada 12,4 juta karyawan namun masih banyak juga yang belum mendapatkannya.
Padahal mereka (para karyawan) mengaku telah sesuai dengan syarat mendapatkan subsidi gaji ini.

Sekedar diketahui, syarat mendapatkan BLT ini adalah
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ternyata Subsidi Gaji Tahap 6 Sudah Ditransfer. Sudah Cek Rekening?

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x