Berikut Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS

- 13 Desember 2020, 19:37 WIB
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer.
Tangkapan layar situs simpatika.kemenag.go.id untuk mengecak nama penerima BSU guru madrasah honorer. /Kementerian Agama/

Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Siapa-siapa yang Belum Cair Subsidi Gaji? Ini Jawabannya

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah