Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer! Ada 2 Insentif Desember Ini. Anda termasuk?
Bantuan ini saat ini memasuki pengumuman tahap II.
Sebelumnya, calon penerima wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.
Batas tanggal melakukan registrasi ulang ini diperpanjang menjadi 25 November 2020 setelah sebelumnya diumumkan paling lambat 15 November 2020.
Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shalat Maghrib Berjamaah dengan Anggota Polisi
Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap II ini dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id
Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.***