Masuk Pertengahan Desember, Kapan Bantuan 1 Juta Cair? Cek Nama Disini

- 13 Desember 2020, 10:31 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi

PORTAL SULUT - Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

Pemerintah terus menyalurkan bantuan dalam berbagai bentuk.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan dalam bentuk paket sembako.

Salah satu yang saat ini ditunggu-tunggu adalah bantuan tunai langsung sejumlah Rp1 juta.

Baca Juga: Video Detik-detik Buaya di Palu Serang Warga. Apa yang Terjadi?

Siapa yang berhak menerima?

Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Kabar Menyedihkan Calon Peserta Prakerja 2021. Orang-orang Ini Dilarang Mendaftar

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer! Ada 2 Insentif Desember Ini. Anda termasuk?

Bantuan ini saat ini memasuki pengumuman tahap II.

Sebelumnya, calon penerima wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Batas tanggal melakukan registrasi ulang ini diperpanjang menjadi 25 November 2020 setelah sebelumnya diumumkan paling lambat 15 November 2020.

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shalat Maghrib Berjamaah dengan Anggota Polisi

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap II ini dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id

Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah