WAJIB TAHU! Berapa Paku Dibutuhkan untuk Mencoblos di Pilkada 2020? Sejak Kapan Sistem Mencoblos?

- 9 Desember 2020, 20:20 WIB
Pilkada serentak di Indonesia hari ini diwajibkan bagi pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang telah ditetapkan KPU*/
Pilkada serentak di Indonesia hari ini diwajibkan bagi pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang telah ditetapkan KPU*/ /instagram/@kpukabbandung


PORTAL SULUT - Sebanyak 270 daerah di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Rabu 9 Desember 2020, hari ini. 270 daerah ini tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Pilkada tahun ini terbilang beda dibanding pemilihan sebelumnya. Pesta demokrasi yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini sempat ditolak publik di tengah pandemi virus corona, namun pemerintah, DPR dan KPU sepakat untuk melanjutkan.

Baca Juga: Terjadi Fenomena Awan saat Pilkada, Begini Penjelasan BMKG 

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, tercatat ada sebanyak 304.927 TPS. Dalam satu TPS terdapat 4 bilik suara. Jika ditotal ada 1.219.708 kotak suara.

Nah, mari kita mencoba hitung kira-kira berapa paku yang dibutuhkan untuk mencoblos di Pilkada serentak ini?

Seperti diketahui, dalam pemilihan baik pilkada maupun Pemilu legislatif dan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem mencoblos menggunakan paku di kertas suara.

Baca Juga: Cek Nama Anda, BST Diperpanjang Hingga 2021

Pasalnya paku, adalah salah satu logistik resmi yang harus dipakai untuk melubangi kertas suara agar dianggap sah tercoblos.

Jika satu kotak suara ada 1 paku, berarti dalam Pilkada serentak ini membutuhkan 1.219.708 paku ukuran 10 cm.

Mari kita mencoba mengitung berapa anggaran untuk membeli paku ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah