Subsidi Gaji: Tinggal 261 Ribu Karyawan yang Belum Terima. Ini Masalahnya

- 5 Desember 2020, 12:25 WIB
 ilustrasi subsidi gaji
ilustrasi subsidi gaji /Foto: Pikiran Rakyat//

Mengisi formulir

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan. Isi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

2. Lalu, isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

3. Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia.

4. Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

5. Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca Juga: Hore, Tarif Tenaga Listrik Januari-Maret 2021 Tetap

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x