Masuk Masa Tenang, Ini Larangan Bagi Petahana

- 5 Desember 2020, 04:54 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /KPU RI//


PORTAL SULUT - Pilkada serentak sudah masuk masa tenang. Ada tahapan yang harus dilakukan, termasuk untuk petahana.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melarang petahana melakukan politisasi program-program pemerintah pada masa tenang pilkada, 6—8 Desember 2020 setelah berakhirnya masa kampanye.

"Kami minta kepada para pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program-program pemerintahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka di Semarang, Jumat 4 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ancaman Tsunami di Seluruh Wilayah di Indonesia, Ini Langkah BMKG

Menurut dia, program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu, baik itu dari sisi kebijakan, program, maupun anggaran. Hal ini jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon.

Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Peserta Prakerja. Cek Dasboard Periksa Jadwal Pencairan Insentif

Dalam Ayat (3) Pasal 71 UU Pilkada disebutkan bahwa bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Petahana yang melanggar, menurut dia, bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pencairan Insentif Prakerja Berubah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x