Subsidi Gaji: Tinggal 261 Ribu Karyawan yang Belum Terima. Ini Masalahnya

- 5 Desember 2020, 12:25 WIB
 ilustrasi subsidi gaji
ilustrasi subsidi gaji /Foto: Pikiran Rakyat//

2. Online

Kemenaker menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online.

Pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih "Pusat Bantuan".

Caranya:

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih Menu Pengaduan, klim "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing

3. Jika belum memiliki akun, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar Sekarang"

4. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

5. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x