Baca Juga: Pemerintah Buka Empat Proyek di 2021. Diprediksikan Buka Lowongan Kerja Ribuan Orang, Ini Lokasinya
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
Bila terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker pun akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Seperti diketahui, ada beberapa cara pengaduan calon penerima subsidi gaji.
Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT KPK. Diduga Terkait Bansos
1. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima, untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida dikutip dari situs resmi Kemenaker.