PORTAL SULUT - Memasuki Desember, karyawan swasta mulai menunggu kapan Tunjangan Hari Raya (THR) natal cair.
Sama seperti THR Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan THR natal paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Lantas bagaimana aturan pemberian THR, apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19.
Baca Juga: Promo Kartu Seluler: 1000 dapat Kuota 10 Giga, Hadiah 5 Juta hanya Tunjukkan Nomor. Ini Caranya
Pemberian THR sudah jelas diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cara menghitung besaran THR bagi karyawan:
Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.