PORTAL SULUT - Pemerintah akhirnya menetapkan libur Desember 2020. Jika sebelumnya ditetapkan libur dan cuti bersama Desember 11 hari, namun kini tinggal 8 hari.
"Adapun liburnya, mulai 24 sampe 27 Desember adalah libur natal," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit
Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak libur. Libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.
"Kemudian 28-29-30 Desember 2020 tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1 Januari 2021 dan 2 adalah hari Sabtu serta 3 Januari juga Minggu," kata Muhadjir.
Selain libur tanggal tersebut, pemerintah juga menetapkan libur nasional pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca Juga: Hore, Tarif Tenaga Listrik Januari-Maret 2021 Tetap
Sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, hal ini dilakukan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan hari pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.