Karyawan Kesulitan Mengadu Tak Dapat Subsidi Gaji. Sudah Coba Layanan Ini?

- 3 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji
Ilustrasi Subsidi Gaji /Foto: Pikiran Rakyat//

5. Pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap!

"Sekarang begini saja kalian kasih kami yg belum dapat Blt dari tahap 1hingga tahap 2 apa tdk? Kalau tdk sdh jgn kalian keluarkan lg itu Blt yg lain 2nya karena itu uang negara kami ini warga negara indonesia asli bkn kami dari negara lainnya? Ingat itu .seringkali mengadu tapi tdk ada tanggapan dari kalian .jadi apa artinya kalian buat kolom pengaduan dan pengaduan ini ditujukan kpd siapa dan siapa yg balas jawaban dari kami.tolong dicernah kata-kataku ini," tulis Sutarto.

"Apalagi yg hrs diperbaiki, no rek dan nik mn mgkin bs berubah sendiri," tulis akun bernama Rezky Radiansyah.

"Gelombang 1 zonk apalagi 2 zing padhl udh d kirim ulang ama perusahan udh konfrim k wa ttp aja no respon gmna nh kn ngiri juga ama yg lain pd dpat," tulis Irmawatu.

Baca Juga: BLT UMKM: Cek Nama di eform.bri Belum Muncul? Jangan Sedih Dulu. Baca 2 Kabar Ini

"Ngadu terus tp g ad jawaban dr Kemnaker. Gunabya aduan buat ap klau g di ksh jawBan. Kata perusahaan tidak ad masalah ..Tp dr pihak jamsostek tdk ad pemberitahuan. Sy sampai saat ini lom menerima blt.. Siapa yg harus d salahkan ...," tulis Nasya.

Rata-rata nitizen menanyakan prosedur penyampaian keluhan jika tak menerima subsidi gaji.

Seperti diketahui, ada beberapa cara pengaduan calon penerima subsidi gaji.

1. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah