Karyawan Kesulitan Mengadu Tak Dapat Subsidi Gaji. Sudah Coba Layanan Ini?

- 3 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji
Ilustrasi Subsidi Gaji /Foto: Pikiran Rakyat//

5. Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca Juga: TERBARU! Cewek Cantik Meninggal Jelang Pernikahan, Pengakuan Keluarga Calon Suami Mengejutkan

3. Via SMS

Jika Anda tercatat menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi hingga kini belum menerima bantuan tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yakni melalui: -

Website bantuan.kemnaker.go.id;

Telepon 021 - 50816000 atau,

WhatsApp 08119303305.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu Sulawesi Utara Suhardi Ahmad menyampaikan, pihaknya belum ada data siapa-siapa karyawan yang sudah dan belum menerima subsidi gaji, karena nama-nama tidak dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pusat.

"Jika dikirim kami pasti tau datanya, tapi karena tidak dikirim maka kami tidak tau," terangnya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Didata Lagi, Kuota Bertambah jadi 10 Juta. Ini Syarat dan Cek Penerima

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah