Sebelumnya, Adapun syarat penerima BSU antara lain:
- Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
- Upah di bawah Rp 5 juta
- Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," jata Menaker Ida Faudziyah.
Baca Juga: Situasi Pandemi Tidak Mengurangi Ancaman Radikalisme dan Terorisme
Lantas bagaimana cara mengeceknya?
Ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.
- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website