Subsidi Gaji: Masih Banyak Karyawan Tak Terima. Bagaimana Nasibnya? Ini Jawaban Pemerintah

- 2 Desember 2020, 04:51 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /

Baca Juga: Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id. Bawa Ini ke BRI, Dijamin BLT UMKM 2,4 Juta Cair

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Bila terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker pun akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dikurangi Tiga Hari

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pengumpulan data penerima bantuan gaji subsidi harus melalui validasi berlapis.

Ia mengatakan, awalnya BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan data 15,7 juta penerima yang berdasarkan dari data pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga akhir Juni 2020.

“Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, namun yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut,” ujar Agus dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Setelah divalidasi kembali dengan mengumpulkan nomor rekening, jumlah data tersebut mengerucut menjadi sekitar 13,8 juta penerima yang memiliki nomor rekening yang tersebar di 127 bank. Data itu lantas divalidasi kembali dengan ketentuan satu peserta hanya memiliki satu rekening.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x