Baca Juga: Cek Hp Anda, Kemendikbud Bagikan Kuota Data Internet
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.
Nah, jika anda tercatat sebagai penerima BPUM, anda diminta segera mendatangi kantor BRI untuk melakukan pencairan. Syaratnya cukup bawa KTP.
"Hanya membawa KTP untuk dicocokan dengan NIK penerima," kata Kepala Cabang BRI Kotamobagu Erwin Sapari.***