Aswansyah menambahkan, pemadanan ini masih belum final. Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak seusai dengan kriteria calon penerima.
Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.
Terkait pencairan BSU, Aswansyah menambahkan pada termin II akan ada 6 tahap penyaluran.
Baca Juga: Gunung Api Lewotolok di NTT Kembali Erupsi
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Baca Juga: Kelompok JI Masih Menjadi Ancaman. Ini Sepak Terjangnya
Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.
Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".
Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.