PN Banjarmasin Vonis Mati Pembawa 208 Kilogram Sabu

- 30 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

 

PORTAL SULUT - Dimas Apriliano, terdakwa pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam sidang putusan yang digelar Senin, 30 November 2020.

Tim majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Yuli Hadi yang juga ketua PN Banjarmasin, menilai menilai Dimas terbukti bersalah melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang pidana maksimalnya hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dimas, Ernawati, menyatakan akan menempuh upaya banding.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19: Ada Penambahan 4.617 Kasus di Akhir November

 "Kami banding atas vonis majelis hakim. Seperti pernah saya katakan di awal persidangan, putusan hakim kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil," katanya, dikutip dari Antara 

Diketahui, Dimas ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan ketika membawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.

Ia diciduk polisi di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pjs Gubernur Tentang Surat Edaran Perayaan Natal di Sulut

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x