Syarat Ketat, Menteri Nadiem Akan Mulai Belajar Tatap Muka Januari 2021

- 30 November 2020, 13:10 WIB
Menyoal Siswa yang Belum Menerima Bantuan Internet, Nadiem: Jangan Khawatir
Menyoal Siswa yang Belum Menerima Bantuan Internet, Nadiem: Jangan Khawatir /ANTARA/Indriani/

 

PORTAL SULUT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sangat ketat demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak.

"Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin, 30 Movember 2020.

Menurut Nadiem, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan sistem yang digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, sistem tersebut telah menimbulkan banyak masalah dan dampak negatif bagi anak-anak.

Baca Juga: Sedih di Hari Guru 2020. Video Ini Bikin Haru

"Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan di beberapa negara lain terdapat beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama PTM tidak terjadi, semakin besar dampak yang terjadi kepada anak. Misalnya ancaman putus sekolah, risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga," katanya.

Nadiem menilai jika PTM tidak segera dilaksanakan juga akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak, baik secara kognitif maupun perkembangan karakternya akan semakin terkendala.

Tekanan psikososial dan aksi kekerasan terhadap anak juga banyak terjadi dan tidak terdeteksi oleh guru selama PJJ dilaksanakan.

Baca Juga: Dana BOS Diperbolehkan Pakai Beli Kuota dan Gawai untuk Keperluan PJJ

"Memperhatikan dampak tersebut pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyesuaikan SKB 4 menteri di masa pandemi," kata Nadiem.

Untuk itu, ia kembali menegaskan kepada semua pihak bahwa rencana PTM di Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 akan dilaksanakan dengan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat sehingga memungkinkan peserta didik untuk dapat melanjutkan belajar secara tatap muka, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Nadiem menyebutkan beberapa prasyarat ketat itu, antara lain adalah bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Baca Juga: Indonesia Persiapkan Nuklir untuk Ketahanan Pangan

"Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.

Kemudian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Baca Juga: Hati-hati! Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter Berpeluang Terjadi di Sejumlah Perairan

Tetapi apabila ketiga tahapan terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikam secara bertahap. Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.

"Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM," pungkas Nadiem.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah