Penangkapan Wali Kota Cimahi Terkait Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit

- 27 November 2020, 13:56 WIB
Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna /Prfmnews.id / Budi Satria/


PORTAL SULUT - Belum sepekan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prianta, Jumat 27 November 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Tiga Tugas Utama Pemda Sulut yang Harus Dijalankan Saat Ini

"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Firli menyatakan saat ini tim penindakan KPK masih bekerja terkait dengan penangkapan Ajay tersebut.

Baca Juga: KPK OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Prianta

"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu," ucap Firli.

Sebelumnya, diinformasikan, KPK telah menangkap Ajay pada hari Jumat.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

Baca Juga: Tiga Pesan Wapres Ma'ruf Amin Usai Lepas Jabatan Ketum MUI

Sebelumnya juga, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

"Benar," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurutnya, selain Ajay, KPK juga mengamankan beberapa pihak di Bandung, Jawa Barat.

"KPK mengamankan beberapa pihak di wilayah Bandung Jawa Barat," ucapnya.

Belum diketahui atas dugaan apa Ajay ditangkap KPK. Ali menturkan, informasi lebih lengkap akan segera disampaikan.

"Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah