Syarat Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dipermudah. Ini Lengkapnya

- 27 November 2020, 08:44 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim / /Pikiran Rakyat /

 

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka yang akan direkrut adalah para guru honorer. Kuotanyapun cukup besar yakni 1 juta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: TERBARU Cek Pengumuman BLT UMKM atau BPUM. Informasi Pendaftar Oktober Sudah Diumumkan

Untuk usia yang bisa mendaftar adalah 20 sampai 59 tahun.

Menariknya, Kemendikbud tidak mematok syarat yang sulit bagi calon pendaftar.
Seluruh guru honorer dan lulusan PPG yang belum bekerja bisa mendaftar.

Kemendikbud juga tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik).

Hanya guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear) yang disyaratkan.

Baca Juga: Mengenal KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Periode 2020-2025

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x