Cek Nama Anda, Kemensos Buka Kuota Tambahan Bansos Tunai

- 26 November 2020, 13:20 WIB
 Bansos BST dari Kemensos
Bansos BST dari Kemensos /Kemensos

PORTAL SULUT - Kementerian Sosial akan membuka kuota tambahan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menteri Sosial Juliari P Batubara membuka kuota tambahan untuk penerima BST sebanyak 20.000-an Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kuota baru BST diprioritaskan untuk daerah dengan penyerapan bantuan yang dinilai cepat.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Kemenaker Salurkan BSU Rp 1,2 Juta Tahap V Termin Kedua

“Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya,” ujarnya di Jakarta, seperti di kutip Portal Sulut dari Kemensos. Senin 23 November 2020 kemarin.

Pembukaan atau penambahan kuota baru BST ini dilakukan dengan pertimbangan karena anggarannya masih tersedia dan masih terdapat masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan.

“Dalam kesempatan bertemu dengan kepala daerah, mereka mengajukan tambahan permintaan bantuan kepada Kemensos. Ada warga masyarakat mereka yang masih belum tersentuh bantuan,” kata Mensos.

Baca Juga: Terulang Lagi, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Disiksa Majikan

Memang tercatat ada beberapa kepala daerah yang mengajukan penambahan kuota bansos, termasuk BST kepada Mensos.

Salah satunya adalah Bupati Pemalang. Dalam kesempatan bertemu dengan Mensos Juliari, dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah pekan lalu.

Bupati Pemalang menyampaikan aspirasinya menambah kuota penerima BST di wilayahnya.

Baca Juga: Uji Klinis Selesai, BPOM Pantau Aspek Keamanan Vaksin Sinovac Baik

Hal senada disampaikan Bupati Simalungun dalam kesempatan bertemu dengan Mensos Juliari saat melakukan kunjungan kerja.

Terhadap permintaan dari berbagai daerah tersebut, Mensos Juliari menyatakan pada prinsipnya Kemensos siap mendukung permintaan tersebut.

Permintaan penambahan kuota baru ini, imbuhnya, akan diprioritaskan kepada daerah yang memang terbukti tinggi dalam merealisasikan bantuannya, seperti di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Hati-hati! Kejahatan Siber Mengintai Para Pemain PUBG

“Karena negara memang harus hadir di tengah masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan akibat pandemi. Kami tunggu data penerima BST dari daerah. Saya harap mereka bisa merespons secepatnya,” katanya.

Menurut Mensos, tugas menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi tidak selamanya mudah.

Di antaranya karena dari kuota penerima bansos yang diajukan pemerintah daerah kepada Kemensos, tidak seluruh daerah sama kecepatannya dalam menyerap bantuan yang dialokasikan. 

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Prokes: Habib Rizieq Berpotensi jadi Tersangka? ini Kata Polisi

Berikut cara dan syarat untuk mendaftar BST  yang telah dinyatakan resmi oleh Kemensos, diantaranya sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Siapa Calon Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo? Selain Susi Pudjiastuti ada Sejumlah Nama Berpeluang

4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST per KK melalui situs layanan online E Form resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Peringatan KPK untuk Pejabat Publik usai Penetapan Tersangka Menteri Edhy Prabowo

Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST per KK atau tidak. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x