Peringatan KPK untuk Pejabat Publik usai Penetapan Tersangka Menteri Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 11:52 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka penerima suap terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. 

Terkait itu, KPK kembali memperingatkan agar jabatan dan kewenangan tmyang dipehang seorng pejabat publik tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

"Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," ucap Nawawi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 26 November 2020, seperti yang dilansir Antara.

Ia mengatakan seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan sebagai amanah jabatan, mempunyai kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.

"Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya," tuturnya.

Baca Juga: OTT Menteri KKP Edhy Prabowo: Berikut Sejumlah Barang Mewah Hasil Suap

Selain Edhy, para tersangka penerima suap adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x