Kabar Baik, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK Tahun 2021, Simak Penjelasan Mendikbud

- 26 November 2020, 11:28 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /

PORTAL SULUT - Bagi anda Guru Honorer ada kabar gembira, Pemerintah pada tahun 2021 akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk formasi yang di buka sebanyak satu juta guru, dalam pengumuman seleksi yang berlangsung hari ini, Senin, (23/11/2020),

Pada tahun 2021 semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Isi Survei Kartu Prakerja Selalu Gagal. Ini Solusinya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020.

Untuk tesnya sendiri, imbuhnya, akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Baca Juga: Kemarin Hari Guru, Ini 4 Kado Buat Mereka

Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. “Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.

Juga disediakan pembelajaran online secara mandiri, di mana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Kemendikbud katanya tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.

“Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Tas, Baju, Koper, Jam Tangan Mewah Dibeli Rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga dari Hasil Suap

Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, (23/11/2020), di Jakarta.

Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Sebelum 2021, Daftar Bantuan Kemensos 2 Juta. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Baca Juga: BRI Wajibkan Bawa Ini Saat Tarik Subsidi Gaji Guru Honorer

Wapres menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.

Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Baca Juga: OTT Menteri KKP Edhy Prabowo: Berikut Sejumlah Barang Mewah Hasil Suap

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

Baca Juga: Sang Legenda Sepakbola Maradona Meninggal Dunia

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Wapres menuturkan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga: Sah, 6 Propinsi Naikkan UMP 2021. Ini Daftar Lengkapnya

Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.

Baca Juga: Hore, Menteri Sosial Membuka Kuota BST Tambahan 20.000 KPM

Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.

“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” tutur Wapres KH Ma’ruf Amin. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x