Sebelum 2021, Daftar Bantuan Kemensos 2 Juta. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

- 26 November 2020, 05:20 WIB
Mensos Juliari P. Batubara berikan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat .
Mensos Juliari P. Batubara berikan Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat . /Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI//kemsos.go.id

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;

6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.

Baca Juga: Hore, Menteri Sosial Membuka Kuota BST Tambahan 20.000 KPM

Apa Syarat KUBE?

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x