Baca Juga: Hore, Menteri Sosial Membuka Kuota BST Tambahan 20.000 KPM
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi.
Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Pemerintah Hormati Proses Hukum di KPK
Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.***