Tak Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Masih Berkesempatan dapat Bantuan 2 Juta. Ini Syaratnya

- 24 November 2020, 07:07 WIB
Mensos Juliari P Batubara
Mensos Juliari P Batubara /Humas Kemensos-Rachmad Aditya/ ANTARA FOTO

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;

6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan KUBE, Tiap Kelompok Terima Rp 20 Juta

Apa Syarat KUBE?

1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x